Hukum Hak Asuh Anak dalam Islam dan Dalilnya

Posted by

Anak adalah titipan dari Allah SWT. Bagaimanapun kondisi orang tuanya, anak adalah titipan yang tidak boleh disia-siakan dan dibiarkan begitu saja. Anak juga bisa menjadi ujian dan nikmat dari Allah bagi orang tua dan keluarganya. Untuk itu, mengasuh anak adalah satu hal yang menuntut perjuangan dan kesabaran.

Namun, tidak jarang ada berbagai kasus yang membuat orang tua harus bercerai dan anak akhirnya menjadi pertimbangan yang berat. Untuk itu, dalam kasus seperti ini harus ada pembicaraan tentang bagaimana perasuhan anak, agar hak dan kebutuhan anak tidak menjadi hilang hanya karena orang tuanya yang bercerai dari pernikahan.

Tentang Pendidikan Anak dalam Al-Quran

Hal tentang pendidikan dan amanah anak ini juga disampaikan dalam ayat Al-Quran, “Dijadikan indah pada pandangan (manusia) kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia; dan di sisi Allah lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS Ali Imran : 14)

Anak-anak adalah salah satu aspek yang sangat penting untuk menjadi perhatian. Pendidikan anak juga bagian dari  Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama , Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam . Untuk itu jangan sampai orang tua membiarkan anak-anak tidak diperhatikan dan dididik dengan baik. Untuk itulah tanggung jawab orang tua yang pertanggungjawabannya ada di dunia dan akhirat. Hal ini juga disampaikan dari ayat berikut.

“Ketahuilah bahwa sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah diantara kamu serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak.” (QS Al Hadid : 20)

Namun diantara ujian dan amanah tersebut, anak yang shaleh adalah nikmat yang sangat besar pada orang tuanya. Akan menjadi amal jariah dan doa yang terus menerus mengalir bagi orang tuanya sepanjang hayat. Hal ini juga disampaikan dalam Al-Quran, “Dari Abu Hurairah berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “lJika manusia meninggal, maka terputuslah amalannya, kecuali tiga perkara; shadaqah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang shalih yang mendo’akannya.

Hal-Hal yang Menghalangi Hak Asuh Anak

Anak tentunya harus di didik sesuai dengan Hakikat Pendidikan Islam dan Fungsinya , Ilmu Pendidikan Islam , dan Tujuan Pendidikan Menurut Islam. Namun, Ada hal-hal yang menghalangi hak asuh anak pada orang-orang tertentu. Hal ini menjadi penjelasan dari islam jika ada yang orang tuanya bercerai atau berpisah dari pernikahan yang telah dijalankan sebelumnya.
  1. Ar-Riqu atau Budak
Orang yang menghalangi untuk perasuhan anak adalah ar-riqqu. Mereka adalah orang yang berstatus budak. Hal ini dikarenakan budak tidak memiliki hak atau tanggung jawab. Begitupun jika ia mengemban tanggung jawab untuk mengasuh anak. Ia akan disibukkan dengan urusannya terhadap majikannya atau tuan yang menaunginya.
  1. Orang Fasiq
Orang seperti ini adalah mereka yang mengajarkan tentang kemaksiatan. Mereka keluar dari iman dan taat kepada Allah. Ia tidak bisa dipercaya mengemban tanggung jawab untuk mengasuh. Sehingga, hak asuh anak akan terleapas darinya akibat kepribadian dan moralitasnya. Jika ada anak yang diurus

  1. Orang yang Kafir
Jika anak beragama islam, maka janganlah hak asuh diberikan pada mereka yang kafir atau beragama selain islam. Hal ini tentu akan membuat anak terpengaruh atau didik dalam nuansa yang tidak islami, jauh dari nilai-nilai keislaman dan aqidah yang kuat. Padahal, kita ketahui sendiri bahwa anak-anak adalah ibarat kertas putih yang sangat banyak dipengaruhi oleh orang tua atau lingkungan sekitarnya.
  1. Seseorang yang Telah Menikah Dengan Lelaki lain
Ibu sebetulnya memiliki hak asuh anak yang paling utama. Akan tetapi jika ibu tersebut menikah dengan laki-laki yang lain maka hak asuh tersebut bisa hilang. Kecuali jika suami yang pertama memberikannya hak asuh dan memberikannya pada ibu nya, maka hak tersebut bisa kembali pada ibu.

Hal ini juga disampaikan dalam sebuah hadist, “Wahai Rasulullah. Anakku ini dahulu, akulah yang mengandungnya. Akulah yang menyusui dan memangkunya. Dan sesungguhnya ayahnya telah menceraikan aku dan ingin mengambilnya dariku”. Mendengar pengaduan wanita itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab: “Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah”.
ads
Hadist ini menunjukkan bahwa Ibu lebih berhak untuk mengasuh anak daripada ayah. Tentu saja hal ini berkaitan juga dengan kondisi dan kesanggupan ibu, kekuatan aqidah, dan kasih sayangnya pada anak.

Hak Anak Untuk Memilih

Dalam sebuah riwayat, Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu membuat satu ungkapan, “Aromanya, kasurnya dan pangkuannya lebih baik daripada engkau, sampai ia menginjak remaja dan telah memilih keputusannya sendiri (untuk mengikuti ayah atau ibunya)” 

Dalam hal ini anak yang sudah dewasa dan dapat berpikir jernih sudah dapat memilih dan mengambil tindakan akan memilikih asuhan oleh siapa. Remaja pada dasarnya sudah dapat menghitung dan memilih, walaupun dia sudah sedikit beranjak dewasa, tetapi ia tetap masih memerlukan bimbingan dan juga pendidikan dari orang tua atau keluarga.


Dalam Sebuah riwayat yang lain juga diceritakan bahwa ada yang mendatangi Rasulullah SAW, “Suamiku ingin membawa pergi anakku,” maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada bocah itu, anaknya: “Wahai anak kecil. Ini adalah ayahmu, dan itu ibumu. Pilihlah siapa yang engkau inginkan!” Anak itu kemudian menggandeng tangan ibunya, dan kemudian mereka berdua berlalu

Hadist diatas juga dapat menunjukkan bahwa anak bisa memilih perasuhannya sendiri. Walaupun begitu, ia tetap bisa merasakan mana kasih sayang dan juga pendidikan yang lebih baik ia rasakan. Untuk itu, anak juga dapat menentukan dan dalam islam diperbolehkan. Asalkan memberikan ketenangan dan kebahagiaan pada anak.

Untuk itu, jika memang orang tua hendak bercerai, alangkah lebih baiknya hal ini dipertimbangkan dan dipikirkan matang-matang. Perceraian orang tua bukan hanya menyangkut 1 pihak saja, namun yang lebih besar adalah pada anak-anak nya yang telah dilahirkan bersama.

Kesimpulan

Jika dilihat dari penjelasan di atas, maka bisa dipastikan bahwa sebetulnya hak asuh anak yang terbesar adalah pada ibu. Akan tetapi hal ini bisa jadi gugur jika ibu menikah dengan lelaki lain dan bercerai dari suami pertama. Hal ini bisa gugur juga, jika suami memberikan hak asuhnya dan memberikan pada ibunya. Untuk itu, ibu memiliki porsi besar dalam hak asuh anak atau upaya membesarkan anak-anaknya.

Pertimbangan ibu memiliki hak yang paling besar karena memang ibu telah memiliki interaksi dan komunikasi dengan anak sejak dalam kandungan. Ibu juga yang memberikan makanan sejak anak dalam rahim serta menyusui hingga disapih. Peran besar itu membuat ibu memiliki fungsi dan hak yang cukup besar pada anak.
Namun, walaupun hak asuh anak diberikan pada ibu atau diberikan pada yang lain, ayah dan ibu sama-sama tetap memiliki kewajiban untuk membesarkan dan mendidik anak-anaknya tumbuh dewasa dan menjadi anak-anak yang shalih. Jika tidak, tentu tanggung jawabnya berat hingga dunia dan akhirat.
Oleh karena itu, orang tua juga harus mengetahui beberapa hal berikut, sebagai referensi mendidik anak-anak sesuai dengan islam. Misalnya adalah mengenai :

Untuk itu, ada dampak jika anak-anak dibiarkan tanpa hak asuh yang baik dan benar. Diantaranya adalah :
  • Rusaknya psikologis anak karena tekanan perceraianan orang tua
  • Kurangnya kasih sayang diberikan pada anak-anak, padahal anak-anak belajar berkasih sayang awalnya adalah dari kasih sayang orang tua yang diberikan padanya
  • Hilangnya peran orang tua membuat anak menjadi kesepian dan merasa tidak ada panutan yang bisa ia contoh dan lihat langsung, padahal orang tua adalah teladan utama dalam kehidupan anak
  • Terganggunya psikologis bisa berefek pada banyak hal, misalnya tingkah anak yang di luar kendali. Namun tidak memungkinkan juga membuat anak lebih dewasa dan mandiri
Untuk itu, jagalah keluarga dan rumah tangga agar anak-anak hidup dalam kondisi yang bahagia dan mendapatkan pendidikan dari keluarga yang layak. Jika keluarga dan orang tua tidak harmonis dan hancur, tentu juga akan merusak anak-anak secara psikis dan moralitas.
Semoga dengan kehadiran anak dalam keluarga membuat keluarga semakin kuat, teguh, dan saling mengasihi satu sama lain. Islam menginginkan orang tua nya untuk menjadi orang tua yang kuat dan tidak lemah dalam hal apapun. Balasan Allah tentu sangat besar pada orang tua yang benar-benar mendidik anak-anaknya apalagi didasari dengan keimanan dan kekuatan aqidah.

Agenda Terbaru Rumah Asuh Yatim Bina Ruhama!


Rumah Asuh Bina Ruhama Updated at: Januari 08, 2018

0 komentar:

Posting Komentar